Curi Sepeda Motor, SY dan RR Sangkut di Polsek Binjai Utara

    Curi Sepeda Motor, SY dan RR Sangkut di Polsek Binjai Utara
    Kedua pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti diamankan Polsek Binjai Utara

    BINJAI - Telah terjadi pencurian terhadap 1 unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam Les merah dengan Nomor Polisi BK 4142 RBI milik  saksi Korban Mhd Gilang Haditya yang berada di Halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri, korban saat itu sedang bekerja di Show Room tersebut dan keadaan sepeda motor stang terkunci, (Jum'at 21/1/2022) Pukul 16:00 Wib.

    pada saat korban hendak pulang, ia terkejut melihat sepeda Motor Honda Vario sudah tidak ada lagi di halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri. Akibat kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Binjai Utara.

    Berdasarkan petunjuk saksi - saksi dan CCTV dari olah TKP yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J. Sitanggang didampingi dengan Panit Res Iptu Rudi Simatupang dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan lidik.

    Hasil dari olah TKP mengarah pada 1 orang laki laki yg berinisial SY (26), selanjutnya pelaku diamankan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 , Pukul 10.30 wib di tempat pekerjaannya di Jln T. Amir Hamzah, Kel. Nangkah, Kec. Binjai Utara atau di Show Room PT. Daya Anugrah Mandiri.

    SY mengakui sebagai pelaku yang mengambil sepeda Motor Honda Vario BK 4142 RBI Milik korban dengan cara ketika korban sudah tidak ada di lokasi Show Room, selanjutnya pelaku memasukkan kunci palsu ke lobang kunci Honda Vario tersebut, dan kemudian tersangka  menghubungi Pelaku lain yaitu RR (20) melalui HP nya untuk membawa sepeda motor hasil curian.

    setelah RR berada di Show Room PT Daya Anugrah Mandiri, selanjutnya pelaku RR membawa sepeda motor tersebut kerumah pelaku SY di Kec. Stabat. Atas suruhan SY kemudian sepeda motor tersebut dapat disita di rumahnya dan kemudian pelaku RR juga dapat diamankan di Kawasan Pabrik Gula Kwala Madu Kec Stabat, Kab. Langkat pada Hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022, Pukul 12.30 wib. Selanjutnya ke 2 pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau membantu melakukan pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 yo 55, 56 dari KUHPidana. (Alam)

    BINJAI SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Deli Serdang Sambut Audensi Komisioner...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Tahun Baru Imlek 2573, Komunitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami