Diduga Bocor, Galian C Ilegal Milik Gogon Tak Beroperasi Saat di Razia

    Diduga Bocor, Galian C Ilegal Milik Gogon Tak Beroperasi Saat di Razia
    Diduga informasi bocor, Kondisi Galian C Ilegal milik inisial Gogon saat dilakukan razia terlihat tidak beroperasi

    DELI SERDANG - Menindaklanjuti hasil sidak Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Deli serdang dan Anggota DPRD Komisi A Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Satuan petugas gabungan diantaranya Satpol PP, Polresta Deli Serdang dan TNI kembali melakukan giat razia ke lapangan tepatnya dilahan milik Ex PTPN ll di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,  guna menindak aktivitas kegiatan pengusaha - pengusaha Galian C yang diduga Ilegal atau tidak berizin, Senin (21/2/2022).

    Namun sangat disayangkan, dalam ops razia tersebut tidak membuahkan hasil, pasalnya giat Ops Razia yang akan dilakukan petugas gabungan tersebut, kuat dugaan telah bocor sehingga dilapangan tidak lagi ditemukan alat berat untuk kegiatan aktivitas pengerukan tanah atau galian C Ilegal tersebut.

    Salah seorang warga sekitar yang namanya enggan ditulis mengatakan, “ Semalam mereka masih kerja Galian C ini, kadangpun mereka mainnya malam, siang ini ntah kenapa ada razia gak kerja mereka, macam kucingan-kucingan jadinya”, ucap warga tersebut sambil ketawa.

    Kabid Penegak Perda Satpol PP Deli Serdang Sahala Sidabalok, SH saat memberikan keterangannya kepada wartawan ketika berada di lapangan mengatakan, “ Kegiatan hari ini menindak lanjuti atas kegiatan sidak yang dilakukan anggota DPRD tingkat l Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu”, ucapnya.

    "Dalam sidak lalu, dilapangan memang ditemukan alat berat, namun alat berat tersebut tidak melakukan kegiatan apa-apa’’, tambahnya.

    Ketika disinggung ada nama pengusaha Galian C berinisial Gogon yang membandel dan masih terus beroperasi melakukan aktivitas pengerukan tanah secara ilegal, Sahala Sidabalok SH mengatakan, “ setelah dari sini kita akan bergerak menuju kelokasi tersebut”, ucapnya lagi.

    Kabid Penegak Perda Satpol PP Deli Serdang ini menyatakan tidak tahu berapa banyaknya lokasi yang dijadikan objek aktivitas ilegal oleh pengusaha-pengusaha nakal yang ada di Deli Serdang.

    Dan dirinya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan giat razia setiap minggunya untuk menertibkan kegiatan ilegal itu, namun fakta dilapangan kegiatan Galian C yang diduga Ilegal tersebut masih saja terus beroperasi baik aktivitas ilegal itu dilakukan siang hari bahkan malam hari, hingga merusak ekosistem alam yang ada di sekitar obkjek galian ilegal tersebut.

    Dalam pantauan awak media didapati lokasi yang dijadikan kegiatan Ilegal ini seperti di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa milik berinisial Gogon dan di Kecamatan Galang berinisial Mail.

    Dan di informasikan, lokasi Galian C yang pernah disidak Forkompimda untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang seperti Kecamatan Tanjung Morawa, Galang, STM Hulu dan Sungai Ular, namun hal itu tidak membuat nyali pengusaha Galian C itu ciut, tidak menunggu lama para pengusaha nakal itu kembali beroperasi seakan tidak takut dengan Aparat Penegak hukum (APH), Forkompimda Kabupaten Deli serdang serta Anggota DPRD tingkat l Provinsi Sumatera Utara. (Lam)

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kena Tikam 2 Liang, JA Dilarikan ke Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Lokasi Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami