Kasus Enda Ersinallsal Ginting SP3, M Sai Rangkuti Beri Apresiasi Kepada Kapolda Sumatera Utara

    Kasus Enda Ersinallsal Ginting SP3, M Sai Rangkuti Beri Apresiasi Kepada Kapolda Sumatera Utara

    MEDAN - Ersinallsal Ginting (41), warga Jalan DR Mansyur, Kel Merdeka, Kec Medan Baru, begitu bersyukur atas terbitnya Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/1094.6/X/2021/Ditreskrimum Poldasu, Tentang Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/2105/XI/2020/Sumut/SPKT III, Tanggal 1 Nopember 2020 dengan pelapor istrinya,  Katarina Kohutova, warga Negara Slovakia, tentang Dugaan Tindak Pidana Melakukan Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Selasa (11/1/2022).

    Enda Ersinallsal Ginting, melalui kuasa hukumnya M. Sa'i Rangkuti, SH, .MH, mengapresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si beserta Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol, Tatan Dirsan Atmaja dan jajaran Unit 2 Subdit IV Renakta Poldasu yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/1094.6/X/2021/Ditreskrimum.

    "Apresiasi kami sampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si beserta Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol, Tatan Dirsan Atmaja dan jajaran Unit 2 Subdit IV Renakta Poldasu karena telah melakukan SP3 kasus klient kami, berdasarkan Hasil Gelar Perkara, yang jelas tidak memiliki unsur pidananya, "ungkap M. Sa'i Rangkuti, SH , MH, didampingi Rahmad Makmur, SH., MH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Imam Munawir Siregar, SH dan Ari Prawira Siregar, SH.

    Sebelumnya, tahun 2016, Enda Ersinallsal Ginting yang bekerja di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, kenal di Jakarta dengan Katarina Kohutova (36), warga negara Slovakia yang saat itu bekerja sebagai Staf Persatuan Bangsa-Bangsa PBB/UN (Perserikatan Bangsa Bangsa/United Nation.

    Selanjutnya perkenalan itu menimbulkan rasa cinta keduanya hingga 30 Agustus  2017 melakukan pernikahan di Denmark dan didaftarkan di Kedutaan Besar RI sesuai dengan surat keterangan kawin nomor 437/Kons/VII/2017 dan juga telah didaftarkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kota Medan.

    Kemudian 12 Mei 2018, dari hasil perkawinan, keduanya akhirnya dikarunia anak perempuan, Amelia Kohut Ginting yang lahir di Jakarta.

    Keduanya yang sempat berpindah pindah tempat tinggal, baik di Indonesia maupun di Negara Katarina Kohutova di Slovakia karena pekerjaan keduanya, akhirnya 2019, perselisihan pun tak terelakan, hingga akhirnya Enda Ersinallsal Ginting membawa putrinya kembali ke Indonesia, tepatnya di Sumatera Utara dan meminta sang istri untuk ikut serta bersamanya.

    Lalu perselisihan itu yang akhirnya membuat Katarina Kohutova melaporkan Enda Ersinallsal Ginting ke Poldasu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2105/XI/2020/Sumut/SPKT III, Tanggal 1 Nopember 2020.

    Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan yang resmi terkait surat Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/2105/XI/2020/Sumut/SPKT III, Tanggal 1 Nopember 2020.

    (Alam)

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kadis PU Tapsel Diminta Mahasiswa diperiksa...

    Artikel Berikutnya

    Guna Lindungi Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami