Operasi Antik Toba Selama 21 Hari, Polresta Deli Serdang Tangkap 45 Bandar Narkoba

    Operasi Antik Toba Selama 21 Hari, Polresta Deli Serdang Tangkap 45 Bandar Narkoba

    DELISERDANG - Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menggelar Press Release pengungkapan operasi Antik Toba Tahun 2022 dilaksanakan selama 21 hari, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus sebanyak 46 kasus dan 51 tersangka dengan rincian Pengedar (Bandar) sebanyak 45 orang dan penyalahguna (pengguna) sebanyak 6 orang. Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat (04/3/2022).

    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers yang didampingi oleh Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP K.Karo dan Para Kanit di Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.

    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK menjelaskan, dalam pelaksanaan Ops ini Polresta Deli Serdang di kategorikan sebagai wilayah skala prioritas dari Operasi Antik Toba 2022.

    Selama Ops Antik Toba 2022 yang dilaksanakan selama 21 hari, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus sebanyak 46 kasus dan 51 tersangka dengan rincian Pengedar (Bandar) sebanyak 45 orang dan penyalahguna (pengguna) sebanyak 6 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1194, 41 gram narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja sebanyak 16, 79 gram.

    “Dalam Ops Antik Toba 2022 ini, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang juga melaksanakan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di 5 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. 5 (Lima) Lokasi GKN Tersebut yaitu, di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kec. Tanjung Morawa, Desa Rantau Panjang Kec. Pantai Labu, Desa Pisang Pala Kec. Galang dan yang terakhir di Desa Selamat Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang” ungkap Kasat Narkoba.

    Dari 5 Lokasi GKN tersebut sebanyak 31 orang dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8, 91 gram serta ganja seberat 3, 27 gram berhasil diamankan.

    Untuk proses lidik yang kita naikan adalah bandar, pengedar, kurir dan akan kita kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.tutupnya (Alam)

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polairud Polda Sumut Amankan 86 Pekerja...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Ikatan Wartawan Online Deli Serdang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami