BINJAI - Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., MH menerima keluhan dari warga masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolres Binjai menyusun strategi untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba diwilayah hukum Polres Binjai, Selasa (15/2/2022) Pukul 14:00 Wib.
Kapolres segera memerintahkan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel, PA, SH, MH untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan TNI, BNN serta Pemko Binjai.
Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, maka pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 14.00 WIB., dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel, PA, SH, MH, personil gabungan melakukan penggrebekan di jalan Bukit Tinggi Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut dapat diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial NS (62), Lk. II Ara Tunggal Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan YN (47), jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang rokok yang didalamnya berisi daun ganja kering dan 2 (dua) bungkus kecil berisi daun ganja kering.
Terhadap terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan pergelaran Operasi Antik-Toba 2022 Polda Sumut.
Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam penggrebekan ini yakni personil Polres Binjai, PM, Kodim 02/03 Binjai-Lkt, BNNK dan Sat Pol PP Kota Binjai.
(humasresbinjai, 15-02-2022)